LSP SMK N 1 Ngawen Kabupaten Gunungkidul

Lembaga Sertifikasi Profesi(LSP) –P1 SMK N 1 Ngawen adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi siswa dan jejaring  LSP -P1 SMK N 1 NGAWEN mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP – P1 SMK N 1 NGAWEN mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP -P1 SMK N 1 NGAWEN mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja

VISI
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi yang maju, bermutu, dan terpercaya di Indonesia serta diakui secara internasional


MISI

  1. Membangun dan mengembangkan profesi yang bertaqwa, kompeten, profesional dan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan
  2. Mengembangkan profesi sebagai satu pilar dalam membangun sumber daya manusia yang produktif dan kompetitif
  3. Mengembangkan jejaring dan kerjasama yang sinergis dan harmonis denganpemangku kepentingan

Manfaat LSP

  • Membantu Industri/ organisasi:
  • Meyakinkan kepada kliennya bahwa produk/jasa telah dibuat oleh tenaga-tenaga yang kompeten.
  • Membantu rekruitmen dan meningkatkan efisensi HRD khususnya dan efisiensi nasional.
  • Membantu Tenaga Kerja:
  • Membantu pengembangan karir dan remunerasi tenaga berbasis kompetensi dan produktivitas.
  • Meyakinkan kepada organisasi/industri/klien bahwa dirinya kompeten dalam bekerja.
  • Merencanakan karirnya dan mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar di lembaga formal maupun secara mandiri.
  • Membantu pengakuan kompetensi lintas sektor dan lintas Negara

Share this