Selasa, 6 September 2022
Sosialsai UU no 12 tahun 2013 tentang keistimewaan DIY dilaksanakan di SMK Negeri 1 Ngawen pada hari ini selasa, 6 September 2022 dengan pembicara ibu Eko Suryanti, S.S, M.A.P. Penyelenggaraan sosialisasi hari ini di ikuti oleh semua bapak ibu guru dan karyawan SMK Negeri 1 Ngawen.
Inti Nilai dasar keistimewaan ada 6 yaitu
- Hamemayu Hayuning Bawana
- Sangkan Paraning Dumadi, manunggaling Kawulo Gusti
- Tahta Untuk Rakyat
- Golong Gilig, sawiji,greget, sengguh, ora mingkuh
- Catur Gatra Tunggal dengan sumbu imaginer dan filosofis
- Pathok Negara
Tujuan Pengaturan Keistimewaan DIY
- Mewujudkan pemerintahan yang demokratis
- Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat
- Mewuudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhineka-tunggal -ika-an dalam kerangka NKRI
- Menciptakan pemerintahan yang baik ;dan
- Melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.
Kewenangan terdapat pada pasal 6 tentang kewenangan Istimewa DIY berada di Propinsi, dan pasal 7 yang terdiri dari ayat yaitu ayat 1 berbunyi : Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintah Daerah DIY, ayat 2 berbunyi: Kewenangan keistimeawaan meliputi tatacara pengisian jabatan, kedudukan tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan dan Pertanahan. Ayat 3 berbunyi : Kewenangan keistimewaan didasarkan pada nilai nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Tata Nilai Budaya Yogyakarta
- Nilai religio-spiritual
- nilai normal
- Nilai kemasyarakatan
- Nilai adat dan tradisi
- Nilai pendidikan dan pengetahuan
- Nilai teknologi
- Nilai penataan ruang dan arsitektur
- Nilai mata pencaharian
- Nilai kesenian
- Nilai Bahasa
- NIlai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya
- Nilai kepemimpinan dan pemerintahan
- Nilai kejuangan dan kebangsaaan
- Nilai semangat khas keyogyakartaan
Pengaturan Keistimewaan DIY didasarkan pada
- Pengakuan hak asal usul
- Kerakyatan
- Demokrasi
- Kebhinekaan
- Efektifitas Pemerintahan
- Kepentingan Nasional
- Pendayagunaan Kearifan Lokal