SOSIALISASI UU NO 13 TAHUN 2012

Ibu EKO SURYANTI, S.S, M.A.P

Selasa, 6 September 2022

Sosialsai UU no 12 tahun 2013 tentang keistimewaan DIY dilaksanakan di SMK Negeri 1 Ngawen pada hari ini selasa, 6 September 2022 dengan pembicara ibu Eko Suryanti, S.S, M.A.P. Penyelenggaraan sosialisasi hari ini di ikuti oleh semua bapak ibu guru dan karyawan SMK Negeri 1 Ngawen.

Inti Nilai dasar keistimewaan ada 6 yaitu

  1. Hamemayu Hayuning Bawana
  2. Sangkan Paraning Dumadi, manunggaling Kawulo Gusti
  3. Tahta Untuk Rakyat
  4. Golong Gilig, sawiji,greget, sengguh, ora mingkuh
  5. Catur Gatra Tunggal dengan sumbu imaginer dan filosofis
  6. Pathok Negara

Tujuan Pengaturan Keistimewaan DIY

  1. Mewujudkan pemerintahan yang demokratis
  2. Mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat
  3. Mewuudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin kebhineka-tunggal -ika-an dalam kerangka NKRI
  4. Menciptakan pemerintahan yang baik ;dan
  5. Melembagakan peran dan tanggungjawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Kewenangan terdapat pada pasal 6 tentang kewenangan Istimewa DIY berada di Propinsi, dan pasal 7 yang terdiri dari ayat yaitu ayat 1 berbunyi : Kewenangan DIY sebagai daerah otonom mencakup kewenangan dalam urusan pemerintah Daerah DIY, ayat 2 berbunyi: Kewenangan keistimeawaan meliputi tatacara pengisian jabatan, kedudukan tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan dan Pertanahan. Ayat 3 berbunyi : Kewenangan keistimewaan didasarkan pada nilai nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.

Tata Nilai Budaya Yogyakarta

  1. Nilai religio-spiritual
  2. nilai normal
  3. Nilai kemasyarakatan
  4. Nilai adat dan tradisi
  5. Nilai pendidikan dan pengetahuan
  6. Nilai teknologi
  7. Nilai penataan ruang dan arsitektur
  8. Nilai mata pencaharian
  9. Nilai kesenian
  10. Nilai Bahasa
  11. NIlai benda cagar budaya dan kawasan cagar budaya
  12. Nilai kepemimpinan dan pemerintahan
  13. Nilai kejuangan dan kebangsaaan
  14. Nilai semangat khas keyogyakartaan

Pengaturan Keistimewaan DIY didasarkan pada

  1. Pengakuan hak asal usul
  2. Kerakyatan
  3. Demokrasi
  4. Kebhinekaan
  5. Efektifitas Pemerintahan
  6. Kepentingan Nasional
  7. Pendayagunaan Kearifan Lokal
Share this